Trending

Bank Syariah Bukopin Angkat Bicara, Anggap Masalah Somasi dengan Nasabahnya Sudah Diselesaikan

Sisa Pengajuan Tabungan Deposito Berjangka Nasabah Sebut Sedang Dalam Proses Pencairan

Loading

Bank Syariah Bukopin
Kepala Cabang Bank Syariah Bukopin Samarinda, Ali Fauzi. (Istimewa)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Setelah sempat memilih tidak memberikan komentar, Bank Syariah Bukopin Cabang Samarinda akhirnya angkat bicara atas keluhan salah satu nasabahnya yang menilai dirugikan dengan ribetnya pengajuan pencairan tabungan deposito di bank tersebut.

baca juga: Bank Syariah Bukopin Samarinda Disomasi Nasabahnya Lantaran Diduga Persulit Pencairan Deposito

Selain itu, Kepala Cabang Bank Syariah Bukopin Samarinda, Ali Fauzi yang ditemui di kantornya, Jumat (19/6/20) malam, pun mengaku, kalau masalah somasi dengan  nasabahnya juga sudah diselesaikan. Sehingga dia menganggap sudah tidak ada masalah terkait hal itu.

Dia menuturkan, untuk proses pengajuan sisa pencairan tabungan deposito dengan nasabahnya, telah dikomunikasikan dan akan segera diselesaikan. Dalam hal pengajuan pencairan itu sendiri, Ali Fauzi menepis, jika pihaknya sengaja mempersulit nasabahnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Kata dia, untuk proses pengajuan pencairan deposito ini memang memiliki tahapan. Apalagi uang yang akan dicairkan dalam jumlah besar. Di sisi lain, di tengah masa pandemi Covid-19 sekarang, dari sisi perbankan memang sedikit memperketat aturan. Salah satunya, saat ada pengajuan pencairan dalam skala, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bank Syariah Bukopin pusat.

“Sudah dikomunikasikan dengan nasabahnya. (Soal adanya aturan yang disampaikan sebelumnya) ya, kalau di suatu perusahaan ya pak, itu kan pasti ada aturan yang mengenai direksi dan terkait kebijakan itu ada di kantor pusat,” jelas Ali Fauzi.

Dia menegaskan, pada saat pengajuan pencairan tabungan deposito oleh salah satu nasabah dari yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya H Yasir, bukan karena pihaknya tidak langsung mencairkannya. Melainkan karena memang ada prosedur yang harus diikuti terlebuih dahulu.

“(Sekarang semuanya) harus ada izin pusat, sehingga pada saat (pengajuan pencairan deposito oleh nasabah) itu belum bisa (langsung diproses). Itu kebijakan bank di kami,” ujarnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Ali Fauzi menambahkan, perihal somasi yang diajukan H Yasir selaku kuasa hukum salah satu nasabah sudah ditangani oleh pihaknya. Untuk masalah ini sendiri, diakui dia, merupakan hal yang wajar dan menjadi hak dari seorang nasabah.

“Somasi sudah disampaikan dan kami sudah tanggapi dengan baik, sehingga tidak ada sesuatu. Kami tangani sesuai prosedur yang ada. Kami menjaga kondisi yang kondusif sehingga hal-hal yang negatif bisa ditangani bersama, sehingga nasabah bisa tenang. Dan uang masyarakat kita akan menjaga amanah dengan baik,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button