10 Bangunan Samarinda Disegel Satpol PP, Kerap Jadi Tempat Karaoke dan Jual Miras


10 bangunan Samarinda disegel Satpol PP, kerap jadi tempat karaoke dan jual miras. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan membongkar bangunan ilegal tersebut.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menyegel bangunan yang tak sesuai legalitas di wilayah Sambutan atau tepatnya di sepanjang Jalan Kapten Sujono (arah Jembatan Mahkota II), pada Rabu malam (2/6/2021), pukul 21.00 Wita.
Setidaknya ada 10 bangunan semi permanen yang telah disegel petugas di Jalan Kapten Sujono dan 2 bangunan berada di Jalan Embun Suryani, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
“Awalnya ada 13 bangunan, namun saat kami ingin lakukan penyegelan ternyata 3 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan,” jelas Kasi Ops Satpol PP Samarinda, Boy LS saat dihubungi Kamis (3/6/2021).
Tidak hanya disegel, kedepan Satpol PP dalam waktu dekat akan membongkar bangunan yang tidak memiliki legalitas tersebut.
“Setelah penyegelan ini, rencananya akan ditindaklanjuti, jika pemilik tidak memiliki dokumen bangunan yang sesuai akan kami bongkar,” tegasnya.
Boy mengatakan penyegelan sesuai arahan Pemkot Samarinda. Seperti yang diketahui lahan yang digunakan mendirikan bangunan merupakan lahan milik pemerintah kota.
“Sebelum kami segel, sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi melalui pihak kelurahan dan kecamatan untuk memberitahukan adanya penyegelan dan pembongkaran. Makanya waktu kami segel tadi banyak bangunan yang sudah tidak dihuni pemiliknya,” bebernya.
Selain itu, Boy menambahkan tindakan tegas ini diambil lantaran banyaknya keluhan masyarakat sekitar tentang bangunan yang dijadikan tempat karaoke dan penjualan miras.
“Masyarakat sekitar mengeluhkan seperti jam operasional yang melebihi aturan, musik terlalu keras, dan beberapa kali kami lakukan razia pernah mendapatkan miras di kafe-kafe ini,” ungkapnya.
Diketahui bangunan yang disegel ini telah berdiri setahun lebih dan digunakan menjadi kafe remang-remang yang menyalahi aturan.
“Kami masih menunggu kepastian dari pimpinan dan pihak-pihak terkait, jika ada wacana pembongkaran, kami akan bongkar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi