AWAS!!! Miras Oplosan yang Diminum Anak-Anak Dapat Mengakibatkan Kematian


bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Temuan anak-anak yang meminum minuman keras (miras) oplosan di Lapangan Kampung Baru mendapat tanggapan luas dari publik Kota Taman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang bereaksi atas kasus yang meresahkan masyarakat itu.
Wakil Kepala Satpol PP Bontang, Sutrisno, mengatakan, pihaknya akan meninjau dan merazia lokasi yang digunakan anak-anak untuk berpesta miras tersebut.
Baca Juga: Anak-Anak di Bontang Curi Tabung Gas untuk Beli Miras Oplosan
“Nanti kami crosscheck dan ditindaklanjuti,” ucapnya pada bisque-mole-706934.hostingersite.com, Senin (29/7/19).
Kata Sutrisno, sejatinya penindakan kasus tersebut dapat dilakukan pihak kelurahan dan kecamatan. Dua perwakilan Pemkot Bontang yang berhubungan langsung dengan lingkungan warga ini dapat mengambil tindakan terhadap kasus-kasus yang meresahkan publik.
Selain itu, warga setempat dituntut aktif menyampaikan laporan kepada kelurahan apabila menemukan anak-anak meminum miras oplosan atau penyimpangan lain yang dinilai melanggar hukum.
“Laporan yang kami terima dari kelurahan dan kecamatan nanti langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Penjabat Fungsional Satpol PP Bontang, Basri, menilai, kasus seperti ini dapat diselesaikan lewat hulu masalah. Para penjual diminta tidak menjual obat-obatan kepada anak-anak yang dapat menyalahgunakannya.
Dia menyebut, Satpol PP telah memberi pengarahan kepada pemilik toko agar selalu menyimpan kecurigaan kepada anak-anak yang membeli obat batuk, minuman berenergi, dan alkohol yang biasa digunakan untuk meredakan luka. Tandanya, jumlah obat-obatan yang dibeli anak-anak lebih dari satu boks.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang pedagang berjualan. Selama ini Satpol PP hanya mengeluarkan imbauan. “Kami tidak mungkin melarang penjual. Karena itu bukan ranah kami,” tuturnya.
Di menjelaskan, miras oplosan yang dikonsumsi anak-anak ini dapat mengakibatkan pelakunya merasakan sensasi seperti melayang di udara.
“Mereka mengaku pikirannya menjadi kosong. Tanpa disadari seiring waktu pemikirannya jadi lemah, malas, bisa berdampak kematian. Karena merusak jantung dan paru-paru,” ungkapnya.
Pendekatan Hukum dan Medis
Basri mengungkapkan, Satpol PP kerap membina anak-anak yang tertangkap mengonsumsi miras oplosan. Mereka yang tertangkap diberi hukuman yang menimbulkan efek jera.
Selain itu, anak-anak itu harus mengisi surat pernyataan yang memuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. “Orang tuanya kami panggil juga agar tahu,” kata Basri.
Para penikmat miras oplosan tersebut kebanyakan masih sekolah dan putus sekolah. Setelah tertangkap dan diinterogasi, Satpol PP kerap memberikan nasehat dan bimbingan.
“Anak yang tidak sekolah kami nasihati untuk ikut sekolah paket dan bekerja. Yang penting bermanfaat dan tidak merugikan orang lain,” ulasnya.
Dia menduga, para pelajar mengonsumsi miras oplosan karena pergaulan yang salah, kehidupan orang tua yang tidak rukun, korban perceraian, dan masalah ekonomi.
Anak-anak yang tergolong pecandu berat miras oplosan akan dibawa ke rumah singgah Taman Pelangi yang dikelola Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (DSP3M) dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).
Di dua lembaga pemerintah tersebut, para pelaku diberikan terapi. “Terapi bisa sampai tiga hari,” pungkasnya. (*)
Penulis: Suci Surya Dewi
Editor: Ufqil Mubin