

bisque-mole-706934.hostingersite.com – Viral anggota patwal tewas tertabrak truk saat sedang pengawalan. Anggota polisi pengawal (patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di KM13.400 ruas Tol Cikampek, Kamis (28/10). Iptu DS dilaporkan ditabrak sebuah truk.
“Sedang dinas arah Bekasi mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi.
Argo menyebut kejadian anggota patwal tewas tertabrak truk itu bermula saat korban meminta sebuah truk yang melintas di jalur 3 untuk menepi. Semestinya truk mengambil jalur di sisi kirinya, namun kendaraan itu justru mengambil jalur 4 atau yang berada di sisi kanan.
“Karena konsentrasi terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah, saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala,” ujar Argo.
Akibat peristiwa itu, kata Argo, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk penanganan selanjutnya. Korban akan diserahkan ke pihak keluarga.
“Akan dilakukan upacara kedinasan kepolisian, nanti dimakamkan di daerah Kalisari, mungkin malam, selesai dari sini mungkin langsung ke rumah duka.
Polisi: Sopir Truk Penabrak Polantas Telepon Istri Sambil Mengemudi
Kasus sopir truk serempet polisi lalu lintas (polantas) hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek tengah diusut kepolisian. Sopir truk berinisial CS ini disebut tengah menelepon istrinya sambil mengemudikan kendaraan saat insiden itu terjadi.
“Jadi kalau dari investasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Keterangan itu didapat dari kernet pelaku. Polisi diketahui mengamankan kernet truk di lokasi setelah sopir berinisial CS ini melarikan diri seusai peristiwa kecelakaan. Namun keterangan dari kernet sopir CS ini belum dinyatakan sebagai kesimpulan penyelidikan. Menurut Argo, pihaknya kini masih memeriksa intensif sopir truk CS di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini membuat dia tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi dengan CCTV. Makanya kita belum bisa menyimpulkan,” terang Argo.
Argo menambahkan, jika nantinya tiap keterangan saksi dan bukti petunjuk telah ditemukan kesamaan, pihaknya segera menaikkan status sopir truk CS sebagai tersangka.
“Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih. Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan (sopir tersangka). Makanya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” tutur Argo.
Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ada jeratan pasal yang diduga dilanggar oleh sopir CS. Sopir itu bakal dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4.
Aturan itu mengatur soal kelalaian pengendara yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia. Para pelanggar nantinya terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)
Editor: Redaksi bisque-mole-706934.hostingersite.com
Sumber: CNNIndonesia.com dan detik.com